Selasa, 19 November 2013

Filsafat Politik


              Filsafat Politik yaitu sebagai suatu upaya  untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan politik secara sistematis, logis, bebas, mendalam, serta menyeluruh. Berfilsafat berarti bergulat dengan masalah-masalah dasar manusia dan membantu manusia untuk memecahkannya. Kenyataan ini tentu membawa filsafat pada pertanyaan-pertanyaan tentang tatanan masyarakat secara keseluruhan yang nota bene adalah bidang politik tempat masyarakat bernaung. Dan di situ filsafat muncul sebagai kritik. Dalam upaya kritisnya tersebut, filsafat menuntut agar segala klaim para pelaku politik untuk menata masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dengan benar dan tidak membiarkan segala macam kekuasaan menjadi mapan begitu saja. Artinya pelaku-pelaku politik dituntut untuk sungguh-sungguh menjadi pengayom dan pelayan  masyarakat banyak. Dan bukan sebaliknya yaitu penindas masyarakat. Di negara-negara modern, penguasa punya tanggung jawab mensejahterakan rakyatnya. Rakyat sejahtera berarti tujuan kebijakan-kebijakan politiknya terlaksana dengan baik. Dengan kata lain, janji-janjinya  kepada rakyat terpenuhi.

               Filsafat Politik berarti pemikiran-pemikiran yang berkaitan tentang politik. Bidang politik merupakan tempat menerapkan ide filsafat. Ada berbagai macam ide-ide filsafat yang ikut mendorong perkembangan politik modern yaitu liberalisme, komunisme, pancasila, dan lain-lain.

               Bagi Plato, filsafat politik adalah upaya untuk membahas dan menguraikan berbagai segi kehidupan manusia dalam hubungannya dengan negara. Ia menawarkan konsep pemikiran tentang manusia dan negara yang baik dan ia  juga mempersoalkan cara yang harus ditempuh untuk mewujudkan konsep pemikiran. Bagi Plato, manusia dan negara memiliki persamaan hakiki. Oleh karena itu, apabila manusia baik negara pun baik dan apabila manusia buruk negara pun buruk. Apabila negara buruk berarti manusianya juga buruk, artinya negara adalah cerminan mansuia yang menjadi warganya.

               Bagi Agustinus, filsafat politik adalah pemikiran-pemikiran tentang negara. Menurutnya negara dibagi 2 (dua) yaitu negara Allah (civitas dei) yang dikenal dengan negra surgawi “kerajaan Allah, dan negara sekuler yang dikenal dengan negara duniawi (civitas terrena). Kehidupan di dalam Negara Allah diwarnai dengan iman, ketaatan, dan kasih Allah. Sedangkan Negara Sekuler “duniawi”, menurutnya identik dengan negara cinta pada diri sendiri atau cinta egois ketidakjujuran, penggambaran hawa nafsu, keangkuhan, dosa, dan lain-lain. Dengan jelas bahwa filsafat politik negara Allah Agustinus merupakan penjelmaan negara ideal Plato.

               Menurut Machiavelli, filsafat politik adalah ilmu yang menuntut pemikiran dan tindakan yang praktis serta konkrit terutama berhubungan dengan negara. Baginya, negara harus menduduki tempat yang utama dalam kehidupan penguasa. Negara harus menjadi kriteria tertinggi bagi akivitas sang penguasa. Negara harus dilihat dalam dirinya tanpa harus mengacu pada realitas apa pun di luar negara .

               Titik tolak setiap refleksi filsafat politik adalah tentang negara. Negara merupakan institusi yang memilikikekuasaan yang luar biasa. Dengan banyak cara negara menguasai dan memengaruhi kehidupan manusia pada tatanan individual dan kolektif. Negara punya kuasa menarik pajak, membuat aturan wajib militer, menjaga keamanan nasional, mengumumkan perang, menjatuhkan hukuman penjara, melindungi hak-hak, konstitusional warga, menata sistem pendidikan dan kesehatan.

               Filsafat politik merupakan satu cabang dari filsafat moral (praktis) yang merefleksikan secara ilmiah-filosofis persoalan institusi dan organisasi kenegaraan. Maka dalam tradisi, filsafat politik dikenal juga dengan dengan nama filsafat negara.

               Konsep negara sesungguhnya baru muncul di awal abad modern. Apa itu negara? Sosiolog Max Weber (1864-1920) dalam karyanya Politik als Beruf  mendefinisikan negara sebagai institusi kekuasaan politik yang memiliki monopoli menetapkan undang-undang dan kewenangan menggunakan instrumen pemaksaan dalam lingkup wilayah geografis tertentu.. Menurut weber sebuah negara memiliki dua unsur konstitutif yakni teritorium dan kekuasaan.

               Dewasa ini setiap negara modern sekurang-kurangnya harus memenuhi empat syarat utama yakni:

1.      Unsur teritorial.

2.      Pnduduk

3.      Memiliki pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan berdaulat berarti memiliki hak dan kewenangan untuk mengeluarkan undang-undang dan memaksakan pelaksanaannya. Kewenagan tersebut dibangun di atas sistem kepolisian dan militer. Pemerintahan berdaulat juga memiliki Gewaltmonopol  (kewenangan menggunakan kekerasan fisik) yang mendapat legitimasi demokratis dari warga negara.

4.      Negara harus merdeka secara politis dan kedaulatannya diakui secara internasional.

            Secara formal filsafat politik atau filsafat negara berbeda dari ilmu politik atau sosiologi. Filsafat politik tidak secara langsung meneliti materi empiris seperti halnya ilmu politik atau sosiologi. Filsafat politik membahas pertanyaan-pertanyaan dasariah dan prinsip-prinsip yang berkaitan erat dengan soal-soal dalam ilmu politik dan sosiologi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar